PEDOMAN DASAR ORGANISASI
(PDO)
REZPECTOR
Mukadimah
Atas nama Allah SWT,maka sudah sepatutnya apabila kita saling menjaga dan membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras, keturunan, kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara para pecinta musik khususnya musik Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara guna kelestarian silaturahmi diantara para penggemar musik baik anggota Rezpector pada khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas pada umumnya.
Rezpector dibentuk untuk mempermudah kedekatan antara artis dengan para penggemarnya serta bisa menjalin keakraban antar rezpector-rezpector lain.
BAB I
NAMA, TGL BERDIRI DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
Nama
Nama Rezpector, diambil dari kata Respect yang artinya menghargai, menghormati, toleransi.
Pasal 2.
Waktu dan Tempat Pendirian
Rezpector berdiri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2005 di Jakarta.
Pasal 3.
Tempat Kedudukan
Ayat 1.
Rezpector berpusat di Jakarta dengan alamat, Jalan H.Muhi 8-B no.28/45 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Indonesia.
Ayat 2.
Rezpector memiliki 4(empat) area wilayah, yakni Area Wilayah Indonesia Barat, Area Wilayah Indonesia Tengah, Area Wilayah Indonesia Timur, Area Wilayah Manca Negara.
Ayat 3.
Disebut Area Wilayah Indonesia Barat karena mayoritas para anggotanya berdomisili di wilayah Sumatera, Jawa dan Madura, Area Wilayah Indonesia Tengah berdomisili di wilayah Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Area Wilayah Indonesia Timur berdomisili di wilayah Sulawesi, Bali, NTB, NTT, IrianJaya dan Area wilayah Manca Negara para anggotanya berdomisili di beberapa Negara didunia.
Ayat 4.
Alamat Area Wilayah Rezpector menyesuaikan dengan domisili Ketua Area Wilayah terpilih.
BAB II
AZAS FALSAFAH DASAR HUKUM DAN
STRATEGI REZPECTOR
Pasal 4
Azas dan Falsafah
Rezpector berazas dan berfalsafah kepada Pancasila dengan bersifat kemandirian.
Pasal 5
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan Organisasi Rezpector di dalam mengambil kebijakannya bersumber kepada UUD’45, Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector, ketentuan-ketentuan tambahan yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Nasional Rezpector (MKBNR), keputusan-keputusan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) yang disahkan oleh Majelis Pinpinan Nasional (MPN).
Pasal 6
Strategi Rezpector
Strategi yang dianut para pembijak maupun para anggota Rezpector mengacu kepada prinsip-prinsip persuasive kekeluargaan dan follow the leader.
BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi Rezpector
Visi Rezpector adalah menjadi wahana yang efektif bagi keterjalinan tali persaudaraan, kedamaian antar pecinta musik khususnya anggota Rezpectornya, disamping mampu berkontribusi positif buat masyarakat luas pada umumnya.
Pasal 8
Misi Rezpector
Misi Rezpector adalah dapat berperan dalam menjalin silaturahmi, pengembangan minat dan bakat antar anggota Rezpector itu sendiri, disamping mengupayakan peluang-peluang kerjasama dan partisipasi dengan berbagai kalangan di masyarakat.
Pasal 9
Tujuan Rezpector
Ayat 1.
Tujuan utama Rezpector adalah menjadi media komunikasi, belajar dan pembinaan diantara para anggota Rezpector.
Ayat 2.
Tujuan jangka panjang Rezpector adalah menjadi media kerjasama antar anggota dan atau dengan kalangan masyarakat luas bagi terciptanya peluang atau kesempatan dalam peningkatan kesejahteraan hidup baik moril maupun materiil.
BAB IV
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 10
Fungsi
Ayat 1.
Rezpector merupakan organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi belajar dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di antara para anggota keluarga Rezpector di manapun mereka berada.
Ayat 2.
Rezpector diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang menghimpun kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan materiil,dengan tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.
Pasal 11.
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Rezpector dapat mencakup berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, dimana sejarah kegiatan tersebut memiliki nilai guna yang positif bagi peningkatan kesejahteraan hidup moril maupun materiil para anggota Rezpector.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12.
Golongan Keanggotaan
Ayat 1.
Keanggotaan Rezpector terdiri dari tiga macam golongan, yaitu keanggotaan umum, keanggotaan khusus dan keanggotaan kehormatan.
Ayat 2.
Keanggotaan umum adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar hanya dalam keanggotaan biasa, tidak tercantum dalam kepengurusan Rezpector.
Ayat 3.
Keanggotaan khusus adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar dalam kepengurusan Rezpector, baik kepengurusan pusat maupun kepengurusan di Area Wilayah.
Ayat 4.
Keanggotaan kehormatan adalah keanggotaan dari seseorang di luar status-status sebagai tertulis pada Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini, yang oleh karena ada usulan dari anggota sesuai Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini yang mana telah mendapat rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector dan layak diterima sebagai anggota Rezpector.
Pasal 13.
Tata Cara Menjadi Anggota
Ayat 1.
Keanggotaan umum, mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke pengurus Rezpector secara langsung sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data yang sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.
Ayat 2.
Keanggotaan khusus, dipilih atau diusulkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR) sesuai dengan tingkatannya atau ditunjuk secara langsung oleh Presiden Rezpector yang mana dianggap dapat bekerjasama dan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan secara otomatis tercatat sebagai anggota Rezpector dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.
Ayat 3.
Keanggotaan kehormatan dicatat oleh Pengurus Rezpector setelah diusulkan oleh Pengurus Rezpector melalui persetujuan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 14.
Hak Anggota
Ayat 1.
Anggota umum Rezpector memiliki hak bicara, hak suara dan hak memilih Pengurus Rezpector.
Ayat 2.
Anggota khusus Rezpector memiliki Hak Bicara, Hak Suara, Hak Dipilih dan Memilih menjadi Pengurus Rezpector, serta hak dapat mengikuti seluruh kegiatan Rezpector.
Ayat 3.
Anggota kehormatan tidak memiliki hak dipilih menjadi Pengurus Rezpector serta mengikuti seluruh kegiatan Rezpector, kecuali oleh pertimbangan-pertimbangan khusus yang ditetapkan di dalam Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Ayat 4.
Semua anggota Keluarga Besar Rezpector (KBR) memiliki hak yang sama di dalam memperoleh atau meminta bantuan atau bimbingan di dalam upaya peningkatan kesejahteraan moril dan materiilnya di dalam Keluarga Besar Rezpector (KBR).
Pasal 15.
Kewajiban Keanggotaan
Ayat 1.
Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (REZPECTORcard),
Ayat 2.
Membayar iuran Tahunan yang telah ditetapkan selama masa tahun yang berjalan untuk keperluan wilayahnya masing-masing.
Ayat 3.
Menjunjung tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR).
Ayat 4.
Mentaati segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Keluarga Besar Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Ayat 5.
Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 16.
Akhir Keanggotaan
Ayat 1.
Keanggotaan Rezpector dapat berakhir bila seseorang yang menjadi anggota telah meniggal dunia.
Ayat 2.
Ada permintaan resmi dari anggota yang bersangkutan dan masa berlakunya telah habis.
Ayat 3.
Diberhentikan oleh Rapat Pengurus Besar Rezpector karena tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kewajiban anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 17.
Perangkat Organisasi Rezpector terdiri dari : Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB), Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil), Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab), Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab), Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) dan Pengurus Rezpector.
Pasal 18.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) merupakan perangkat organisasi tertinggi tingkat Nasional di indonesia, Hanya Majelis Tinggi Organisasi (MTO) bersama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang memiliki Hak Istimewa/prerogratif yang dapat memveto keputusannya.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/kota.
Ayat 3.
MusKeBNas berwenang untuk
a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) beserta Peraturan Organisasi (PO) Rezpector.
b. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Keluarga Besar Rezpector (KBR) untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
c. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
d. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
e. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBNas Rezpector adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan wilayah (MPW) se Indonesia, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Indonesia, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MuKeBNas Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBNas.
Ayat 7.
MusKeBNas Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBNas dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBNas dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBNas :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 19.
Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MuKeBLuB)
Ayat 1.
MusKeBLuB Rezpector dapat diselenggarakan berdasarkan atas pertimbangan hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Rezpector yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan MusKeBLuB.
Ayat 2.
MusKeBLuB Rezpector dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota, atau atas permintaan KBR yang didukung sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector.
Ayat 3.
Keputusan Musyawarah keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB) adalah sah dan mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas).
Ayat 4.
Tata cara penyelenggaraan MusKeBLuB adalah sama dengan tata cara penye-lenggaraan MusKeBNas.
Pasal 20.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Provinsi di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MusKeBWil) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.
Ayat 3.
MusKeBWil berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBWil adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Provinsi, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Provinsi, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBWil Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBWil.
Ayat 7.
MusKeBWil Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBWil dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBWil dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBWil :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 21.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Cabang (MusKeBCab) Rezpector yang pelaksa-naannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan.
Ayat 3.
MusKeBCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Kabupaten/Kota, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kabupaten/Kota ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta (MusKeBCab).
Ayat 7.
(MusKeBCab) Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBCab:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 22.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kecamatan di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Kelurahan.
Ayat 3.
MusKeBAnCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan AnakCabang (MPAC) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBAnCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kecamatan, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBAnCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBAnCab.
Ayat 7.
MusKeBAnCab Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBAnCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBAnCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBAnCab :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 23.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting(MusKeBRan)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di Rezpector.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Rukun Warga (RW).
Ayat 3.
MusKeBRan berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBRan adalah berasal dari beberapa anggota Rezpector tingkat Basis RT/RW se Kelurahan dan Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBRan Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBRan.
Ayat 7.
MusKeBRan Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBRan dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBRan dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBRan:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 24.
Pengurus Rezpector
Pengurus Rezpector terdiri dari Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Majelis Pimpinan Nasional (MPN), Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) dan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
Pasal 25.
Majelis Tinggi Organisasi (MTO)
Ayat 1.
Majelis Tinggi Organisasi (MTO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal diorganisasi.
Ayat 2.
Keanggotaan MTO berasal dari utusan Lembaga atau Instansi dari Artis Management (B Entertainment Indonesia) berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki, dan MTO hanya ada ditingkat pusat, untuk tingkat MPW sampai ke tingkat Ranting atau basis digantikan dengan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
Pasal 26.
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO)
Ayat 1.
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal.
Ayat 2.
Keanggotaan MKO berasal dari utusan para personil Band berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki.
Pasal 27.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN)
Ayat 1.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPN dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO atau melalui MusKeBNas dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua Umum MPN Rezpector atau biasa disebut Presiden Rezpector, dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh MTO bersama MKO melalui hak istimewa/ prerogratif atau melalui proses MusKeBNas.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPN diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBNas atau melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO .
Ayat 5.
Pengurus MPN bertanggung jawab langsung kepada MTO dan MKO serta kepada MusKeBNas.
Pasal 28.
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW)
Ayat 1.
MPW adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPW dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan dari MTO bersama MKO atau melalui MusKeBWil dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua MPW diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Rezpector melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBWil.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPW diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBWil atau melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO .
Ayat 5.
Pengurus MPW bertanggung jawab langsung kepada Presiden Rezpector dan MusKeBWil.
Pasal 29.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC)
Ayat 1.
MPC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koor-dinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan persetujuan dari Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui MusKebBCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua MPC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPW melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKebBCabv.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKebBCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO .
Ayat 5.
MPC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPW dan MusKebBCab.
Pasal 30.
Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC)
Ayat 1.
MPAC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPAC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC berdasarkan persetujuan dari Ketua MPW dan Presiden Rezpector atau melalui MusKeBAnCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua MPAC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPC melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBAnCab.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBAnCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .
Ayat 5.
MPAC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPC dan MusKeBAnCab.
Pasal 31.
Majelis Pimpinan Ranting (MPRt)
Ayat 1.
MPRt adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPRt dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPAC berdasarkan persetujuan dari Ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO dan MKO atau melalui MusKeBRan dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua MPRt diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPAC melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBRan.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBRan atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .
Ayat 5.
MPRt bertanggung jawab langsung kepada ketua MPAC dan MusKeBRan.
Pasal 32.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR)
Ayat 1.
PAWR adalah perangkat organisasi yang atas nama Pengurus dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Ranting menyelenggarakan seluruh kegiatan Rezpector pada wilayah masing-masing (Indonesia Barat,Tengah,Timur dan Manca Negara).
Ayat 2.
Keanggotaan PAWR sekurang-kurangnya terdiri dari: Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Staf Khusus Bidang (untuk tingkat pusat). Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan beberapa Staf khusus bidang (untuk Tingkat MPW sampai Tingkat Ranting).
Ayat 3.
Tugas PAWR adalah :
a. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas harian bagi wilayahnya.
b. Menjabarkan ke anggotanya dan melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Musyawarah Keluarga Besar (MKB) Rezpector bagi wilayahnya.
c. Menyusun laporan keuangan Rezpector bagi wilayahnya untuk dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MKB) berikut.
d. Mempersiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan oleh MPN di wilayah area masing-masing baik itu kunjungan kerja, promo album, live performance, marchandise dan lain sebagainya yang menyangkut urusan perkembangan Rezpector itu sendiri.
e. Mengkoordinasikan hubungan kerja dengan Area Wilayah yang lain, dengan MPN, MTO dan MKO serta dengan kalangan masyarakat tertentu apabila diperlukan.
f. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan Instansi Pemerintahan dan Swasta terkait di wilayahnya dengan terlebih dahulu membicarakan dan mendapat ijin dari MPN.
g. Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Keluarga Besar (MesKeB), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLub) dan Rapat-Rapat Kerja Rezpector lainnya yang terjadi di wilayahnya.
Ayat 4.
PAWR dapat dilengkapi dengan seksi-seksi kegiatan baik kegiatan sosial maupun kegiatan usaha-usaha tertentu, sejauh hal tersebut dikehendaki para anggotanya.
Ayat 5.
Masa bakti PAWR tingkat Pusat/Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan untuk wilayah Tingkat MPW sampai tingkat Ranting masing-masing 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan/penetapan dan atau serah terima kepengurusan dari pengurus sebelumnya.
Ayat 6.
Setelah masa bakti PAWR sebagaimana dimaksud Ayat 5 pasal ini habis, Ketua PAWR dapat dipilih kembali.
Ayat 7.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) baru harus sudah terbenuk selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak akhir masa bakti Pengurus Area Wilayah Lama. Apabila karena satu dan lain hal Pengurus Area Wilayah Baru belum terbentuk, maka kedudukan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) lama tetap berjalan sebagai Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dengan status demisioner.
Ayat 8.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) bertanggung jawab langsung kepada MTO Pusat dan MKO atau Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 33.
Dewan Penasehat Organisasi (DPO)
Ayat 1.
Dewan Penasehat Organisasi (DPO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi memberi nasehat secara teratur untuk hal-hal yang sifatnya strategis kepada Pengurus dalam mengelola Rezpector berikut program kerjanya.
Ayat 2.
Anggota Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dapat terdiri dari perorangan dan atau perwakilan Instansi Pemerintah dan atau Instansi Swasta yang terkait dengan kepentingan Rezpector.
Ayat 3.
Ketua Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dipilih dari antara dan oleh Anggota DPO.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeB.
Ayat 5.
DPO bertanggung jawab langsung kepada MusKeB.
Pasal 34.
Kriteria Pengurus Rezpector
Ayat 1.
Kiteria Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dari tingkat Pusat/nasional sampai tingkat Ranting :
a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang bermanfaat bagi Rezpector
b. Arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
c. Unsur –unsur keahlian menjadi pertimbangan penting.
d. Berpengalaman mengurus organisasi.
e. Mendapat rekomendasi dari MusKeB/MusKeBLub Rezpector
f. Sebagai PAWR dipilh dari anggota Rezpector yang memiliki Hak Dipilih sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan Ayat 3
g. Sebagai ketua PAWR hanya dapat dipilih dari anggota Rezpector yang sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 dan yang sudah berdomisili pada wilayah Area Wilayahnya sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
h. Pemilihan Ketua Area Wilayah Rezpector diutamakan yang memiliki sifat-sifat arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
i. Mendapat rekomendasi dari MPN, MTO dan MKO
Ayat 2.
Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector
a. Memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
b. Mendapat rekomendasi dari pengurus sesuai dengan tingkatannya dan MusKeB Rezpector.
Pasal 35.
Rapat Kerja (Raker),Rapat Gabungan(Raga) dan Rapat Intern(Rapin)
Ayat 1.
Rapat Kerja (Raker) pada tingkat Area Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program kerja Rezpector sebagaimana diamanatkan oleh MusKeB.
Ayat 2.
Segala keputusan yang diambil dalam Raker merupakan bagian dari pertanggung-jawaban Area Wilayah kepada MPN, dan kepada MusKeB berikutnya.
Ayat 3.
PAWR harus membuat risalah Raker sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MPN dan MusKeB.
Ayat 4.
Rapat Gabungan(Raga) adalah rapat antara MPN, MTO, MKO, DPO dan PAWR, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam setahun.
Ayat 5.
MPN harus membuat risalah Raga sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MusKeB.
Ayat 6.
Rapat Intern (Rapin) adalah rapat yang diadakan oleh masing-masing unsur MPN, MTO, MKO, DPR dan PAWR yang diadakan menurut keperluan, diatur sendiri oleh masing-masing Unsur Pengurus dan dilaksanakan diantara waktu-waktu Raker dan Raga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 36.
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan Rezpector diperoleh dari:
- Iuran Anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha/kekaryaan
- Lain-lain
Ayat 1.
Uang pangkal dan Iuran Anggota (akan diatur lebih lanjut)
Ayat 2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (akan diatur lebih lanjut).
Ayat 3.
Pendapatan-pendapatan lain yang sah (akan diatur lebih lanjut).
Pasal 37.
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan Rezpector direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun.
Pasal 38.
Pengaturan Keuangan
Ayat 1.
Perolehan keuangan Rezpector sebagaimana dimaksud pasal 36 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini, dikelola oleh Bendahara MPN/ organisasi untuk didelegasikan sesuai proporsinya kepada masing-masing PAWR dan diper-tanggung jawabkan kepada MusKeB.
Ayat 2.
PAWR memungut Uang Pangkal dan Uang Iuran dari Anggota Rezpector.
Ayat 3.
PAWR dapat mengusahakan sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak atas rekomendasi MPN. MTO, MKO dan DPO, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut tidak mengikat dan atau mengurangi otoritas Rezpector.
Ayat 4.
PAWR dapat mengusahakan pendapatan lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang mungkin mendatangkan penghasilan yang sah bagi Rezpector, dengan rekomendasi dari MPN, MTO, MKO dan DPO
Ayat 5.
PAWR mempertanggung-jawabkan keuangannya kepada MPN setiap tahun, dan kepada MusKeB setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 39.
Iuran Dan Uang Pangkal
Ayat 1.
Kewajiban dan Besaran Iuran Tahunan
a. Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini, setiap Anggota Rezpector diwajibkan untuk membayar iuran Tahunan pada masa tahun yang sedang berjalan.
b. Besaran Iuran Tahunan ditetapkan oleh MPN.
Ayat 2.
Sangsi Iuran
a. Apabila Anggota lalai membayar iuran tahunan dalam masa 6 (enam) bulan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf a. pasal ini, maka Pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) disertai pemberitahuan bahwa anggota yang bersangkutan akan kehilangan hak suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 14 Anggaran Dasar ini.
b. Apabila Anggota yang termaksud masih lalai membayar iuran tahunan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf a. pasal ini,maka pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) disertai dengan pemberitahuan bahwa Anggota yang termaksud akan kehilangan hak keanggotaannya, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Anggaran dasar ini.
Pasal 40.
Laporan Keuangan
Ayat 1.
Laporan keuangan dibuat oleh PAWR secara periodik setiap 1 (satu) tahun untuk dilaporkan kepada MPN, dan setiap 1 (satu) tahun untuk dipertanggung-jawabkan kepada MusKeB.
Ayat 2.
Pembukuan dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang direkomendasikan oleh MTO, MKO, DPO pada setiap akhir masa bakti kepengurusan.
Ayat 3.
Apabila oleh karena sesuatu hal Pasal 30 Ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka pemeriksaan Pembukuan dan Laporan Keuangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa atau Tim Verifikasi.
Ayat 4.
Tim Verifikasi sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang langsung dipimpin oleh pemilik Rezpector setelah mendapat pertimbangan dari MTO, MKO, Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
BAB VIII
IDENTITAS
Pasal 41.
MPN dengan persetujuan MTO, MKO, mengeluarkan tanda-tanda pengenal untuk Rezpector dan para anggotanya.
Pasal 42.
Sifat setiap identitas yang dikeluarkan oleh MPN adalah absah, resmi dan mengikat.
Pasal 43.
Kartu Tanda Pengenal Anggota berupa ID Card dibuat sekali, berlaku selama 2 (dua) tahun dan yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota Rezpector.
BAB IX
ATRIBUT,LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 44.
Atribut
Atribut Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 45.
Lambang
Lambang Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 46.
Bendera
Bendera Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
BAB X
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI,
REFERENDUM & PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 47.
Perubahan Pedoman Dasar Organisasi
Ayat 1.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) merupakan dasar dalam menyelenggarakan organisasi Rezpector yang disahkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) selaku perangkat organisasi tertinggi sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 3, dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
Ayat 2.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) atau Musyawarah Keluarga Besar Luar biasa (MusKeBLub) sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 3 Huruf a. dan Pasal 19 Ayat 3 Anggaran Dasar ini.
Ayat 3.
Keputusan untuk perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah,apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ¼ (tiga perempat) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir dalam MusKeB dan MusKeBLub.
Ayat 4.
Hasil perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah 1 (satu) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir pada saat sidang pengesahan perubahan itu dalam MusKeB atau MusKeBLub.
Pasal 48.
Referendum
Dalam keadaan memaksa, MTO, MKO beserta DPO atau sekelompok anggota Rezpector dengan diketahui Pengurus Area Wilayahnya dapat melakukan Referendum.
Pasal 49.
Pernyataan Referendum
Ayat 1.
Referendum harus disampaikan secara tertulis kepada anggota yang masih absah terdaftar disertai dengan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap tentang referendum tersebut.
Ayat 2.
Surat Referendum dijawab oleh anggota dan MPN dan dianggap sah jika sesuai dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh PAWR dalam surat referendum.
Ayat 3.
Surat sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini berlaku 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penyampaiannya.
Ayat 4.
Adapun penetapan hasil referendum adalah sebagai berikut:
a. Jika suara setuju lebih banyak dari pada tidak setuju, maka pokok referendum dianggap disetujui.
b. Jika suara setuju kurang dari atau sama banyaknya dengan suara tidak setuju, maka pokok referendum dianggap ditolak.
c. Hasil referendum dibuat dalam bentuk Berita Acara yang disahkan dengan keputusan PAWR.
d. Penetapan hasil referendum dan pelaksanaannya dilaporkan sekurang-kurangnya dalam MusKeBLub berikutnya atau dapat diberitahukan sebelumnya kepada seluruh anggota Rezpector.
Pasal 50.
Pembubaran Organisasi
Ayat 1.
Pembubaran Rezpector dapat dilaksanakan melalui MusKeBLub yang khusus diadakan untuk itu tentunya dengan persetujuan para pendiri Rezpector.
Ayat 2.
Sidang pembubaran Rezpector oleh MusKeBLub hanya bisa dilaksanakan melalui referendum.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 51.
Aturan Pelaksanaan Harian
Ketentuan pelaksanaan yang menyangkut perjalanan organisasi disetiap Area Wilayah dan hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini apabila diperlukan, akan ditetapkan oleh pengurus Area Wilayah masing-masing dengan rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasioanal (MPN)
Pasal 52.
Aturan-aturan Tambahan.
Segala Aturan Tambahan termasuk yang menyangkut pembentukan serta keanggotaan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Dewan Penasehat Organisasi (DPO), ditetapkan oleh Rapat Gabungan di dalam MusKeB Rezpector.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 01 Januari 2007
(PDO)
REZPECTOR
Mukadimah
Atas nama Allah SWT,maka sudah sepatutnya apabila kita saling menjaga dan membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras, keturunan, kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara para pecinta musik khususnya musik Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara guna kelestarian silaturahmi diantara para penggemar musik baik anggota Rezpector pada khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas pada umumnya.
Rezpector dibentuk untuk mempermudah kedekatan antara artis dengan para penggemarnya serta bisa menjalin keakraban antar rezpector-rezpector lain.
BAB I
NAMA, TGL BERDIRI DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
Nama
Nama Rezpector, diambil dari kata Respect yang artinya menghargai, menghormati, toleransi.
Pasal 2.
Waktu dan Tempat Pendirian
Rezpector berdiri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2005 di Jakarta.
Pasal 3.
Tempat Kedudukan
Ayat 1.
Rezpector berpusat di Jakarta dengan alamat, Jalan H.Muhi 8-B no.28/45 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Indonesia.
Ayat 2.
Rezpector memiliki 4(empat) area wilayah, yakni Area Wilayah Indonesia Barat, Area Wilayah Indonesia Tengah, Area Wilayah Indonesia Timur, Area Wilayah Manca Negara.
Ayat 3.
Disebut Area Wilayah Indonesia Barat karena mayoritas para anggotanya berdomisili di wilayah Sumatera, Jawa dan Madura, Area Wilayah Indonesia Tengah berdomisili di wilayah Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Area Wilayah Indonesia Timur berdomisili di wilayah Sulawesi, Bali, NTB, NTT, IrianJaya dan Area wilayah Manca Negara para anggotanya berdomisili di beberapa Negara didunia.
Ayat 4.
Alamat Area Wilayah Rezpector menyesuaikan dengan domisili Ketua Area Wilayah terpilih.
BAB II
AZAS FALSAFAH DASAR HUKUM DAN
STRATEGI REZPECTOR
Pasal 4
Azas dan Falsafah
Rezpector berazas dan berfalsafah kepada Pancasila dengan bersifat kemandirian.
Pasal 5
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan Organisasi Rezpector di dalam mengambil kebijakannya bersumber kepada UUD’45, Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector, ketentuan-ketentuan tambahan yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Nasional Rezpector (MKBNR), keputusan-keputusan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) yang disahkan oleh Majelis Pinpinan Nasional (MPN).
Pasal 6
Strategi Rezpector
Strategi yang dianut para pembijak maupun para anggota Rezpector mengacu kepada prinsip-prinsip persuasive kekeluargaan dan follow the leader.
BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi Rezpector
Visi Rezpector adalah menjadi wahana yang efektif bagi keterjalinan tali persaudaraan, kedamaian antar pecinta musik khususnya anggota Rezpectornya, disamping mampu berkontribusi positif buat masyarakat luas pada umumnya.
Pasal 8
Misi Rezpector
Misi Rezpector adalah dapat berperan dalam menjalin silaturahmi, pengembangan minat dan bakat antar anggota Rezpector itu sendiri, disamping mengupayakan peluang-peluang kerjasama dan partisipasi dengan berbagai kalangan di masyarakat.
Pasal 9
Tujuan Rezpector
Ayat 1.
Tujuan utama Rezpector adalah menjadi media komunikasi, belajar dan pembinaan diantara para anggota Rezpector.
Ayat 2.
Tujuan jangka panjang Rezpector adalah menjadi media kerjasama antar anggota dan atau dengan kalangan masyarakat luas bagi terciptanya peluang atau kesempatan dalam peningkatan kesejahteraan hidup baik moril maupun materiil.
BAB IV
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 10
Fungsi
Ayat 1.
Rezpector merupakan organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi belajar dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di antara para anggota keluarga Rezpector di manapun mereka berada.
Ayat 2.
Rezpector diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang menghimpun kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan materiil,dengan tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.
Pasal 11.
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Rezpector dapat mencakup berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, dimana sejarah kegiatan tersebut memiliki nilai guna yang positif bagi peningkatan kesejahteraan hidup moril maupun materiil para anggota Rezpector.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12.
Golongan Keanggotaan
Ayat 1.
Keanggotaan Rezpector terdiri dari tiga macam golongan, yaitu keanggotaan umum, keanggotaan khusus dan keanggotaan kehormatan.
Ayat 2.
Keanggotaan umum adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar hanya dalam keanggotaan biasa, tidak tercantum dalam kepengurusan Rezpector.
Ayat 3.
Keanggotaan khusus adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar dalam kepengurusan Rezpector, baik kepengurusan pusat maupun kepengurusan di Area Wilayah.
Ayat 4.
Keanggotaan kehormatan adalah keanggotaan dari seseorang di luar status-status sebagai tertulis pada Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini, yang oleh karena ada usulan dari anggota sesuai Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini yang mana telah mendapat rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector dan layak diterima sebagai anggota Rezpector.
Pasal 13.
Tata Cara Menjadi Anggota
Ayat 1.
Keanggotaan umum, mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke pengurus Rezpector secara langsung sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data yang sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.
Ayat 2.
Keanggotaan khusus, dipilih atau diusulkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR) sesuai dengan tingkatannya atau ditunjuk secara langsung oleh Presiden Rezpector yang mana dianggap dapat bekerjasama dan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan secara otomatis tercatat sebagai anggota Rezpector dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.
Ayat 3.
Keanggotaan kehormatan dicatat oleh Pengurus Rezpector setelah diusulkan oleh Pengurus Rezpector melalui persetujuan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 14.
Hak Anggota
Ayat 1.
Anggota umum Rezpector memiliki hak bicara, hak suara dan hak memilih Pengurus Rezpector.
Ayat 2.
Anggota khusus Rezpector memiliki Hak Bicara, Hak Suara, Hak Dipilih dan Memilih menjadi Pengurus Rezpector, serta hak dapat mengikuti seluruh kegiatan Rezpector.
Ayat 3.
Anggota kehormatan tidak memiliki hak dipilih menjadi Pengurus Rezpector serta mengikuti seluruh kegiatan Rezpector, kecuali oleh pertimbangan-pertimbangan khusus yang ditetapkan di dalam Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Ayat 4.
Semua anggota Keluarga Besar Rezpector (KBR) memiliki hak yang sama di dalam memperoleh atau meminta bantuan atau bimbingan di dalam upaya peningkatan kesejahteraan moril dan materiilnya di dalam Keluarga Besar Rezpector (KBR).
Pasal 15.
Kewajiban Keanggotaan
Ayat 1.
Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (REZPECTORcard),
Ayat 2.
Membayar iuran Tahunan yang telah ditetapkan selama masa tahun yang berjalan untuk keperluan wilayahnya masing-masing.
Ayat 3.
Menjunjung tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR).
Ayat 4.
Mentaati segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Keluarga Besar Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Ayat 5.
Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 16.
Akhir Keanggotaan
Ayat 1.
Keanggotaan Rezpector dapat berakhir bila seseorang yang menjadi anggota telah meniggal dunia.
Ayat 2.
Ada permintaan resmi dari anggota yang bersangkutan dan masa berlakunya telah habis.
Ayat 3.
Diberhentikan oleh Rapat Pengurus Besar Rezpector karena tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kewajiban anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 17.
Perangkat Organisasi Rezpector terdiri dari : Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB), Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil), Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab), Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab), Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) dan Pengurus Rezpector.
Pasal 18.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) merupakan perangkat organisasi tertinggi tingkat Nasional di indonesia, Hanya Majelis Tinggi Organisasi (MTO) bersama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang memiliki Hak Istimewa/prerogratif yang dapat memveto keputusannya.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/kota.
Ayat 3.
MusKeBNas berwenang untuk
a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) beserta Peraturan Organisasi (PO) Rezpector.
b. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Keluarga Besar Rezpector (KBR) untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
c. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
d. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
e. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBNas Rezpector adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan wilayah (MPW) se Indonesia, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Indonesia, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MuKeBNas Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBNas.
Ayat 7.
MusKeBNas Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBNas dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBNas dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBNas :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 19.
Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MuKeBLuB)
Ayat 1.
MusKeBLuB Rezpector dapat diselenggarakan berdasarkan atas pertimbangan hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Rezpector yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan MusKeBLuB.
Ayat 2.
MusKeBLuB Rezpector dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota, atau atas permintaan KBR yang didukung sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector.
Ayat 3.
Keputusan Musyawarah keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB) adalah sah dan mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas).
Ayat 4.
Tata cara penyelenggaraan MusKeBLuB adalah sama dengan tata cara penye-lenggaraan MusKeBNas.
Pasal 20.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Provinsi di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MusKeBWil) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.
Ayat 3.
MusKeBWil berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBWil adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Provinsi, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Provinsi, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBWil Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBWil.
Ayat 7.
MusKeBWil Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBWil dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBWil dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBWil :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 21.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Cabang (MusKeBCab) Rezpector yang pelaksa-naannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan.
Ayat 3.
MusKeBCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Kabupaten/Kota, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kabupaten/Kota ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta (MusKeBCab).
Ayat 7.
(MusKeBCab) Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBCab:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 22.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kecamatan di indonesia.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Kelurahan.
Ayat 3.
MusKeBAnCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan AnakCabang (MPAC) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBAnCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kecamatan, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBAnCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBAnCab.
Ayat 7.
MusKeBAnCab Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBAnCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBAnCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBAnCab :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 23.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting(MusKeBRan)
Ayat 1.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di Rezpector.
Ayat 2.
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Rukun Warga (RW).
Ayat 3.
MusKeBRan berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
Ayat 4.
Peserta MusKeBRan adalah berasal dari beberapa anggota Rezpector tingkat Basis RT/RW se Kelurahan dan Undangan Umum.
Ayat 5.
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MusKeBRan Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBRan.
Ayat 7.
MusKeBRan Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8.
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBRan dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBRan dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.
Ayat 9.
Keputusan MusKeBRan:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 24.
Pengurus Rezpector
Pengurus Rezpector terdiri dari Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Majelis Pimpinan Nasional (MPN), Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) dan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
Pasal 25.
Majelis Tinggi Organisasi (MTO)
Ayat 1.
Majelis Tinggi Organisasi (MTO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal diorganisasi.
Ayat 2.
Keanggotaan MTO berasal dari utusan Lembaga atau Instansi dari Artis Management (B Entertainment Indonesia) berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki, dan MTO hanya ada ditingkat pusat, untuk tingkat MPW sampai ke tingkat Ranting atau basis digantikan dengan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
Pasal 26.
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO)
Ayat 1.
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal.
Ayat 2.
Keanggotaan MKO berasal dari utusan para personil Band berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki.
Pasal 27.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN)
Ayat 1.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPN dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO atau melalui MusKeBNas dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua Umum MPN Rezpector atau biasa disebut Presiden Rezpector, dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh MTO bersama MKO melalui hak istimewa/ prerogratif atau melalui proses MusKeBNas.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPN diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBNas atau melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO .
Ayat 5.
Pengurus MPN bertanggung jawab langsung kepada MTO dan MKO serta kepada MusKeBNas.
Pasal 28.
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW)
Ayat 1.
MPW adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPW dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan dari MTO bersama MKO atau melalui MusKeBWil dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua MPW diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Rezpector melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBWil.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPW diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBWil atau melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO .
Ayat 5.
Pengurus MPW bertanggung jawab langsung kepada Presiden Rezpector dan MusKeBWil.
Pasal 29.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC)
Ayat 1.
MPC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koor-dinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan persetujuan dari Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui MusKebBCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua MPC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPW melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKebBCabv.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKebBCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO .
Ayat 5.
MPC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPW dan MusKebBCab.
Pasal 30.
Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC)
Ayat 1.
MPAC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPAC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC berdasarkan persetujuan dari Ketua MPW dan Presiden Rezpector atau melalui MusKeBAnCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua MPAC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPC melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBAnCab.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBAnCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .
Ayat 5.
MPAC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPC dan MusKeBAnCab.
Pasal 31.
Majelis Pimpinan Ranting (MPRt)
Ayat 1.
MPRt adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).
Ayat 2.
Keanggotaan MPRt dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPAC berdasarkan persetujuan dari Ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO dan MKO atau melalui MusKeBRan dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ayat 3.
Ketua MPRt diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPAC melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBRan.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBRan atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .
Ayat 5.
MPRt bertanggung jawab langsung kepada ketua MPAC dan MusKeBRan.
Pasal 32.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR)
Ayat 1.
PAWR adalah perangkat organisasi yang atas nama Pengurus dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Ranting menyelenggarakan seluruh kegiatan Rezpector pada wilayah masing-masing (Indonesia Barat,Tengah,Timur dan Manca Negara).
Ayat 2.
Keanggotaan PAWR sekurang-kurangnya terdiri dari: Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Staf Khusus Bidang (untuk tingkat pusat). Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan beberapa Staf khusus bidang (untuk Tingkat MPW sampai Tingkat Ranting).
Ayat 3.
Tugas PAWR adalah :
a. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas harian bagi wilayahnya.
b. Menjabarkan ke anggotanya dan melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Musyawarah Keluarga Besar (MKB) Rezpector bagi wilayahnya.
c. Menyusun laporan keuangan Rezpector bagi wilayahnya untuk dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MKB) berikut.
d. Mempersiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan oleh MPN di wilayah area masing-masing baik itu kunjungan kerja, promo album, live performance, marchandise dan lain sebagainya yang menyangkut urusan perkembangan Rezpector itu sendiri.
e. Mengkoordinasikan hubungan kerja dengan Area Wilayah yang lain, dengan MPN, MTO dan MKO serta dengan kalangan masyarakat tertentu apabila diperlukan.
f. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan Instansi Pemerintahan dan Swasta terkait di wilayahnya dengan terlebih dahulu membicarakan dan mendapat ijin dari MPN.
g. Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Keluarga Besar (MesKeB), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLub) dan Rapat-Rapat Kerja Rezpector lainnya yang terjadi di wilayahnya.
Ayat 4.
PAWR dapat dilengkapi dengan seksi-seksi kegiatan baik kegiatan sosial maupun kegiatan usaha-usaha tertentu, sejauh hal tersebut dikehendaki para anggotanya.
Ayat 5.
Masa bakti PAWR tingkat Pusat/Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan untuk wilayah Tingkat MPW sampai tingkat Ranting masing-masing 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan/penetapan dan atau serah terima kepengurusan dari pengurus sebelumnya.
Ayat 6.
Setelah masa bakti PAWR sebagaimana dimaksud Ayat 5 pasal ini habis, Ketua PAWR dapat dipilih kembali.
Ayat 7.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) baru harus sudah terbenuk selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak akhir masa bakti Pengurus Area Wilayah Lama. Apabila karena satu dan lain hal Pengurus Area Wilayah Baru belum terbentuk, maka kedudukan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) lama tetap berjalan sebagai Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dengan status demisioner.
Ayat 8.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) bertanggung jawab langsung kepada MTO Pusat dan MKO atau Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 33.
Dewan Penasehat Organisasi (DPO)
Ayat 1.
Dewan Penasehat Organisasi (DPO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi memberi nasehat secara teratur untuk hal-hal yang sifatnya strategis kepada Pengurus dalam mengelola Rezpector berikut program kerjanya.
Ayat 2.
Anggota Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dapat terdiri dari perorangan dan atau perwakilan Instansi Pemerintah dan atau Instansi Swasta yang terkait dengan kepentingan Rezpector.
Ayat 3.
Ketua Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dipilih dari antara dan oleh Anggota DPO.
Ayat 4.
Pembentukan dan masa bakti Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeB.
Ayat 5.
DPO bertanggung jawab langsung kepada MusKeB.
Pasal 34.
Kriteria Pengurus Rezpector
Ayat 1.
Kiteria Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dari tingkat Pusat/nasional sampai tingkat Ranting :
a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang bermanfaat bagi Rezpector
b. Arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
c. Unsur –unsur keahlian menjadi pertimbangan penting.
d. Berpengalaman mengurus organisasi.
e. Mendapat rekomendasi dari MusKeB/MusKeBLub Rezpector
f. Sebagai PAWR dipilh dari anggota Rezpector yang memiliki Hak Dipilih sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan Ayat 3
g. Sebagai ketua PAWR hanya dapat dipilih dari anggota Rezpector yang sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 dan yang sudah berdomisili pada wilayah Area Wilayahnya sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
h. Pemilihan Ketua Area Wilayah Rezpector diutamakan yang memiliki sifat-sifat arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
i. Mendapat rekomendasi dari MPN, MTO dan MKO
Ayat 2.
Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector
a. Memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
b. Mendapat rekomendasi dari pengurus sesuai dengan tingkatannya dan MusKeB Rezpector.
Pasal 35.
Rapat Kerja (Raker),Rapat Gabungan(Raga) dan Rapat Intern(Rapin)
Ayat 1.
Rapat Kerja (Raker) pada tingkat Area Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program kerja Rezpector sebagaimana diamanatkan oleh MusKeB.
Ayat 2.
Segala keputusan yang diambil dalam Raker merupakan bagian dari pertanggung-jawaban Area Wilayah kepada MPN, dan kepada MusKeB berikutnya.
Ayat 3.
PAWR harus membuat risalah Raker sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MPN dan MusKeB.
Ayat 4.
Rapat Gabungan(Raga) adalah rapat antara MPN, MTO, MKO, DPO dan PAWR, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam setahun.
Ayat 5.
MPN harus membuat risalah Raga sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MusKeB.
Ayat 6.
Rapat Intern (Rapin) adalah rapat yang diadakan oleh masing-masing unsur MPN, MTO, MKO, DPR dan PAWR yang diadakan menurut keperluan, diatur sendiri oleh masing-masing Unsur Pengurus dan dilaksanakan diantara waktu-waktu Raker dan Raga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 36.
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan Rezpector diperoleh dari:
- Iuran Anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha/kekaryaan
- Lain-lain
Ayat 1.
Uang pangkal dan Iuran Anggota (akan diatur lebih lanjut)
Ayat 2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (akan diatur lebih lanjut).
Ayat 3.
Pendapatan-pendapatan lain yang sah (akan diatur lebih lanjut).
Pasal 37.
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan Rezpector direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun.
Pasal 38.
Pengaturan Keuangan
Ayat 1.
Perolehan keuangan Rezpector sebagaimana dimaksud pasal 36 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini, dikelola oleh Bendahara MPN/ organisasi untuk didelegasikan sesuai proporsinya kepada masing-masing PAWR dan diper-tanggung jawabkan kepada MusKeB.
Ayat 2.
PAWR memungut Uang Pangkal dan Uang Iuran dari Anggota Rezpector.
Ayat 3.
PAWR dapat mengusahakan sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak atas rekomendasi MPN. MTO, MKO dan DPO, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut tidak mengikat dan atau mengurangi otoritas Rezpector.
Ayat 4.
PAWR dapat mengusahakan pendapatan lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang mungkin mendatangkan penghasilan yang sah bagi Rezpector, dengan rekomendasi dari MPN, MTO, MKO dan DPO
Ayat 5.
PAWR mempertanggung-jawabkan keuangannya kepada MPN setiap tahun, dan kepada MusKeB setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 39.
Iuran Dan Uang Pangkal
Ayat 1.
Kewajiban dan Besaran Iuran Tahunan
a. Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini, setiap Anggota Rezpector diwajibkan untuk membayar iuran Tahunan pada masa tahun yang sedang berjalan.
b. Besaran Iuran Tahunan ditetapkan oleh MPN.
Ayat 2.
Sangsi Iuran
a. Apabila Anggota lalai membayar iuran tahunan dalam masa 6 (enam) bulan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf a. pasal ini, maka Pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) disertai pemberitahuan bahwa anggota yang bersangkutan akan kehilangan hak suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 14 Anggaran Dasar ini.
b. Apabila Anggota yang termaksud masih lalai membayar iuran tahunan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf a. pasal ini,maka pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) disertai dengan pemberitahuan bahwa Anggota yang termaksud akan kehilangan hak keanggotaannya, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Anggaran dasar ini.
Pasal 40.
Laporan Keuangan
Ayat 1.
Laporan keuangan dibuat oleh PAWR secara periodik setiap 1 (satu) tahun untuk dilaporkan kepada MPN, dan setiap 1 (satu) tahun untuk dipertanggung-jawabkan kepada MusKeB.
Ayat 2.
Pembukuan dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang direkomendasikan oleh MTO, MKO, DPO pada setiap akhir masa bakti kepengurusan.
Ayat 3.
Apabila oleh karena sesuatu hal Pasal 30 Ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka pemeriksaan Pembukuan dan Laporan Keuangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa atau Tim Verifikasi.
Ayat 4.
Tim Verifikasi sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang langsung dipimpin oleh pemilik Rezpector setelah mendapat pertimbangan dari MTO, MKO, Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
BAB VIII
IDENTITAS
Pasal 41.
MPN dengan persetujuan MTO, MKO, mengeluarkan tanda-tanda pengenal untuk Rezpector dan para anggotanya.
Pasal 42.
Sifat setiap identitas yang dikeluarkan oleh MPN adalah absah, resmi dan mengikat.
Pasal 43.
Kartu Tanda Pengenal Anggota berupa ID Card dibuat sekali, berlaku selama 2 (dua) tahun dan yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota Rezpector.
BAB IX
ATRIBUT,LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 44.
Atribut
Atribut Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 45.
Lambang
Lambang Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 46.
Bendera
Bendera Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
BAB X
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI,
REFERENDUM & PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 47.
Perubahan Pedoman Dasar Organisasi
Ayat 1.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) merupakan dasar dalam menyelenggarakan organisasi Rezpector yang disahkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) selaku perangkat organisasi tertinggi sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 3, dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
Ayat 2.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) atau Musyawarah Keluarga Besar Luar biasa (MusKeBLub) sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 3 Huruf a. dan Pasal 19 Ayat 3 Anggaran Dasar ini.
Ayat 3.
Keputusan untuk perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah,apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ¼ (tiga perempat) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir dalam MusKeB dan MusKeBLub.
Ayat 4.
Hasil perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah 1 (satu) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir pada saat sidang pengesahan perubahan itu dalam MusKeB atau MusKeBLub.
Pasal 48.
Referendum
Dalam keadaan memaksa, MTO, MKO beserta DPO atau sekelompok anggota Rezpector dengan diketahui Pengurus Area Wilayahnya dapat melakukan Referendum.
Pasal 49.
Pernyataan Referendum
Ayat 1.
Referendum harus disampaikan secara tertulis kepada anggota yang masih absah terdaftar disertai dengan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap tentang referendum tersebut.
Ayat 2.
Surat Referendum dijawab oleh anggota dan MPN dan dianggap sah jika sesuai dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh PAWR dalam surat referendum.
Ayat 3.
Surat sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini berlaku 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penyampaiannya.
Ayat 4.
Adapun penetapan hasil referendum adalah sebagai berikut:
a. Jika suara setuju lebih banyak dari pada tidak setuju, maka pokok referendum dianggap disetujui.
b. Jika suara setuju kurang dari atau sama banyaknya dengan suara tidak setuju, maka pokok referendum dianggap ditolak.
c. Hasil referendum dibuat dalam bentuk Berita Acara yang disahkan dengan keputusan PAWR.
d. Penetapan hasil referendum dan pelaksanaannya dilaporkan sekurang-kurangnya dalam MusKeBLub berikutnya atau dapat diberitahukan sebelumnya kepada seluruh anggota Rezpector.
Pasal 50.
Pembubaran Organisasi
Ayat 1.
Pembubaran Rezpector dapat dilaksanakan melalui MusKeBLub yang khusus diadakan untuk itu tentunya dengan persetujuan para pendiri Rezpector.
Ayat 2.
Sidang pembubaran Rezpector oleh MusKeBLub hanya bisa dilaksanakan melalui referendum.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 51.
Aturan Pelaksanaan Harian
Ketentuan pelaksanaan yang menyangkut perjalanan organisasi disetiap Area Wilayah dan hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini apabila diperlukan, akan ditetapkan oleh pengurus Area Wilayah masing-masing dengan rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasioanal (MPN)
Pasal 52.
Aturan-aturan Tambahan.
Segala Aturan Tambahan termasuk yang menyangkut pembentukan serta keanggotaan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Dewan Penasehat Organisasi (DPO), ditetapkan oleh Rapat Gabungan di dalam MusKeB Rezpector.
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 01 Januari 2007